Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Batola Terbitkan Himbauan Baru


Mediakalsel.my.id

Batola: Polres Barito Kuala telah mengeluarkan imbauan terbaru dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Kuala. Imbauan tersebut mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan metode membakar dalam pembukaan lahan.

Dalam menghadapi musim kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan, Polres Barito Kuala mendesak masyarakat untuk segera melaporkan titik api yang mereka temukan, entah kepada Polres Barito Kuala atau kantor polisi terdekat.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko S.I.K., M.H., menekankan pentingnya menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, yang telah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat lokal. Dia memperingatkan bahwa tindakan ini dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami memahami adanya kearifan lokal, namun dalam situasi seperti ini, kami tidak dapat memberikan izin untuk metode tersebut. Kami khawatir dampaknya dapat merembet dan menyebabkan kebakaran di area lain. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk sementara waktu menghindari metode ini, meskipun menghormati kearifan lokal,” ungkap AKBP Diaz Sasongko.

Dalam imbauannya, dia menegaskan larangan membakar hutan dan lahan, membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar. Polres Barito Kuala juga mengingatkan pentingnya melapor segera saat menemukan titik api atau pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Imbauan ini menjadi langkah Polres Barito Kuala dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan serta lahan di wilayah mereka.

Mediakalsel.my.id

Sumber: detikweb.id

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak