Rapat konsolidasi DPD P3HI Kalsel dalam rangka Kinerja organisasi kedepan

 


Mediakalsel.my.id

Banjarmasin - DPD ( P3HI ) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia Kalimantan Selatan yang di nahkodai Rafiansyah Sofyan, SE. SH yang tadinya berkantor di Banjar indah permai saat ini sudah memiliki kantor baru dan juga pengurus baru.


Dalam hal ini semua pengurus yang tergabung di DPD P3HI berkumpul mengadakan rapat konsolidasi untuk kemajuan organisasi, di ruko no.2 tingkat 2 Jl.Gatot Subroto Raya Banjarmasin Timur kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (04/10/2023).


Rapat konsolidasi di buka oleh salah satu pengurus DPD P3HI Kalsel, kemudian di lanjutkan oleh Ketua Rafiansyah Sofyan, SE. SH. yang memberikan arahan untuk kemajuan organisasi kedepan.


Pembahasan pertama mengenai peresmian kantor baru yang harus didasari dengan kode etik para pengurus dan anggota, dengan tata cara berpakaian (seragam), sehingga orang bisa melihat keseragaman dan akan menambah kepercayaan kepada organisasi.


" Pertama saya menginginkan kepada pengurus dan anggota untuk memakai seragam DPD P3HI Kalsel, sehingga para klein akan melihat ke propesional kita " cetus Ketua yang akrab di panggil Bang Rafi.


Yang tidak kalah penting nya dalam pembahasan yaitu mengenai cara kerja kedepannya, yang mana selain DPD P3HI mendapatkan klein yang banyak dan juga bisa memberikan kepuasan tersendiri terhadap klein tersebut.


Sugian Noor, SE salah satu wartawan DPD P3HI Kalsel dalam memberikan saran atau arahannya kepada forum saat rapat konsolidasi berlangsung, menghendaki para pengurus atau anggota bisa bekerja secara propesional dan yang paling penting ada keterbukaan atau transparansi didalam setiap mendapatkan klein masing - masing.


" Saya menginginkan keterbukaan kawan - kawan semua, didalam hal mendapatkan klein, jangan sampai dapat klein lalu diambil dan di lempar ke lain, tidak dimasukkan ke kantor." Transparan yang di perlukan kata Pa Sugi.




Pengacara atau penasihat hukum adalah lulusan pengacara yang mempelajari, menerapkan, mengembangkan, atau berurusan dengan hukum. Seorang pengacara dapat menjalankan berbagai profesi di dunia hukum, antara lain: pengacara, pengacara perusahaan, pengacara pajak, juru sita, penasihat hukum, asisten hukum, notaris, jaksa penuntut umum, hakim, dll.


Pengacara mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin. Mereka juga memiliki peran penasehat dan tetap berhubungan dengan rekanan. Selama prosedur, mereka menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman. Lebih lanjut, tugas umum berikut dapat didefinisikan dimana pengacara bertanggung  jawab.




DPD P3HI adalah organisasi yang sangat propesional dalam hal permasalahan hukum khususnya di Kalimantan Selatan, baik kasus Pidana ataupun perdata.

Keberhasilan dari pada permasalahan itu tidak luput dari pada kerja sama yang solid antara pengacara dengan Klein.


" setiap permasalahan hukum hendaknya dikerjakan dengan cara berbagi job sesuai keahliannya sehingga permasalahan itu bisa kita selesaikan, namun kebersamaan masih tetap kita kedepankan " kata penasehat DPD P3HI H. Taufik.


@sik

MK

Tim.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak