Breaking News
Loading...

Dinas Lingkungan hidup laksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia MHA Masyarakat Hukum Adat.

 


Mediakalsel.my.id

Dalam rangka menindaklajuti Perda Nomor 2 tahun 2023, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia, Rabu 27 Maret 2024, dimulai pukul 14.30, bertempat di Aula Dinas LH Kalsel, Jl. Bangun Praja Kawasan Perkantoran Pemprov. Kalsel.


Pada pembukaan rapat, Hanifah Dwi Nirwana, Kadis LH Pemprov. Kalsel menyampaikan sambutan tertulis yang dibacakan Hardini Wijayanti, Kabid Penegakan Hukum DLH Prov. Kalsel, 


Beliau mengatakan bahwa Bangsa Indonesia merupakan masyarakat majemuk dengan suku dan kebudayaannya yang beraneka ragam. Kemajemukan bangsa Indonesia ditandai dengan adanya ribuan komunitas masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal yang telah lama beradaptasi dan berintegrasi dengan lingkungan hidup.


Menjaga dan melindungi MHA dan kearifan lokal tidak saja persoalan jati diri dan identitas bangsa tetapi juga menjaga Sumber Daya Alam dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Oleh sebab itu, terkait dengan pengakuan dan perlindungan MHA, Pemprov Kalsel memiliki Perda Nomor 2 tahun 2023, tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Adanya Perda ini menandakan bahwa Pemprov. Kalsel mempunyai komitmen dan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap keberadaan MHA.


Rapat pada hari ini adalah menindaklanjuti Perda Nomor 2 tahun 2023 tersebut. Terutama pada pasal 7 yang berbunyi "Panitia MHA dilakukan melalui penetapan oleh Gubernur terhadap MHA yang berada di wilayah paling sedikit 2(dua) kabupaten/kota dalam 1(satu) provinsi. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan ada masukan dan saran dari bapak/ibu yang hadir.


Hadir dalam rapat kordinasi ini, selain kepala-kepala dinas, kepala-kepala bidang dan seksi Pemprov. Kalsel terkait, juga dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam hal MHA,  diantaranya dari Dewan Adat Dayak (DAD) Prov. Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel dan WALHI Kalsel.


Seusai rapat, Said, Kepala Biro Hukum Sekda Prov. Kalsel menyampaikan kepada Media Kalsel, bahwa latar belakang pembentukan panitia MHA ini, adalah dari Perda Nomor 2 tahun 2023 pasal 6, disitu diamanatkan bahwa Pengakuan MHA dilakukan melalui tahapan : identifikasi, verifikasi, validasi sampai ditetapkannya sebagai MHA. Dan beliau juga berharap setidaknya aturan main dulu di safekan. Sehingga pada saat melakukan tahapan-tahapan tadi panitia sudah mengakomodir semuanya dan lebih menjamin inilah Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan dan bisa dilindungi.


Ditempat terpisah, Robby M. Ngaki, Sekum DAD Prov. Kalsel.  menyampaikan ucapan terimakasih karena DAD dilibatkannya dalam Panitia MHA ini. Semoga anggota DAD yang bertugas nantinya dapat memberikan hasil terbaik bagi Kalsel.


Rubi, Ketua AMAN Kalsel, menyampaikan apresiasi kepada DLH Prov. Kalsel yang telah melaksanakan rapat pembentukan Panitia MHA ini, yang mengundang beberapa lembaga CSO di Kalsel yang benar-benar memahami MHA. Setelah terbentuk,  AMAN berharap agar panitia segera bergerak, sehingga di Kalsel sudah ada wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai Masyarakat Hukum Adat.


Kisworo, Ketua WALHI Kalsel, menyampaikan bahwa pembentukan panitia ini sangat lambat sekali. Bayangkan setelah terbitnya  permendagri tahun 2014, baru sekarang panitia MHA terbentuk. Beliau membandingkan ijin HTI, HPH, tambang, perkebunan sawit bisa cepat. Tetapi mengapa Pengakuan terhadap wilayah hukum adat justru lambat. 

Walaupun demikian, beliau bersyukur panitia akhirnya bisa terbentuk dan berharap agar panitia dapat bekerja cepat sehingga sebelum HUT Kalsel atau HUT RI ke-79,  diwilayah Kalsel sudah bisa "pecah telor". Setidaknya, ditetapkannya 1(satu) Masyarakat Hukum Adat. 

Karena sudah kita ketahui bersama bahwa di Pulau Kalimantan, hanya Kalsel yang "belum" memiliki Masyarakat Hukum Adat. 


@ernki

Lebih baru Lebih lama