Breaking News
Loading...

Bawa Sabu, Dua pria asal Banjarmasin Ditangkap Satresnarkoba Polres Batola di Berangas


BATOLA
 – Dua pria asal Banjarmasin ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, usai diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (21/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Komplek Persada Asri Estate, Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kedua pelaku berinisial AM (33) dan SN alias Babon (34), keduanya warga Jalan Malkon Temon, Banjarmasin. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,25 gram (berat bersih 5,04 gram), dua unit ponsel merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Komplek Persada Asri Estate.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan observasi dan melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Iptu Marum, Sabtu (24/05/2025).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku AM sempat mencoba menyembunyikan sebuah bungkusan plastik hitam ke dalam mulutnya yang diambil dari saku celana. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka membawa dan menguasai barang haram tersebut,” tambah Marum.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
Lebih baru Lebih lama