Breaking News
Loading...

Wali Kota Banjarmasin Tegas Larang Perpisahan Sekolah di Luar Lingkungan Sekolah


BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa yang dilakukan di luar lingkungan sekolah. Melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2025, Yamin secara resmi melarang kegiatan tersebut dalam bentuk apapun, termasuk yang diselenggarakan oleh komite sekolah atau orang tua siswa.

“Seluruh kegiatan perpisahan siswa wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kepala Satuan Pendidikan dilarang menghadiri acara serupa yang digelar di luar sekolah,” tegas Yamin.

Dalam instruksi tersebut, Yamin menyebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. “Sanksi bisa berupa penonaktifan atau pemberhentian dari jabatan, atau sanksi administratif lainnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, ia juga mewajibkan setiap satuan pendidikan melaporkan rencana serta pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Dinas Pendidikan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Banjarmasin, baik negeri maupun swasta, dari jenjang PAUD, SD hingga SMP.

Tak hanya itu, Yamin juga menyoroti praktik-praktik yang dianggap memberatkan orang tua siswa, seperti pemungutan uang yang tidak bersifat sukarela serta penggunaan atribut non-seragam sekolah dalam kegiatan resmi.

“Saya minta Kepala Sekolah tidak mengizinkan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip sukarela dan ketentuan seragam yang berlaku,” pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga integritas, kesetaraan, dan kenyamanan seluruh peserta didik dalam menjalani proses pendidikan. (***)
Lebih baru Lebih lama