Residivis Curanmor Dibekuk Polres Tabalong, Korban Rugi Rp17 Juta


TABALONGkalseltoday.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah. MA ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sekaligus penadahan pada Minggu (17/8/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kasus ini bermula dari laporan korban LM (29), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Ia melaporkan bahwa sepeda motor skuter metik miliknya yang diparkir di garasi rumah telah hilang pada Senin (11/7/2025) pagi.

"Korban sempat mencari di sekitar kompleks perumahan, namun motor tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta," terang IPTU Joko.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan MA. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Dari catatan kepolisian, MA ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit skuter metik berwarna hijau tua. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan pelaku," tambah IPTU Joko. (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak