KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni menyediakan berbagai media resmi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Kotabaru mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengimplementasikan media pelaporan/pengaduan tersebut melalui sosialisasi kepada ASN, tenaga honorer, maupun masyarakat luas. Himbauan ini tertuang dalam Surat Nomor 0007.6/1159/setda, tertanggal 28 Agustus 2025.
Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memperkenalkan kanal-kanal resmi yang bisa dimanfaatkan publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Adapun media pelaporan yang dapat digunakan masyarakat, meliputi:
- Whistleblowing System (WBS): https://wbs.kotabarukab.go.id/
- SP4N-LAPOR: http://lapor.go.id
- Email Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
- Email Pengaduan: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
- Media Sosial: IG @dumas_inspektoratktb dan IG @upg.kab.kotabaru
- WhatsApp: +62 822 5494 7284
- Pengaduan manual: langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jl. Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, kanal-kanal pengaduan ini juga diharapkan menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik,” demikian pernyataan resmi Pemkab Kotabaru. (MK)