Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria HST Diamankan Polres Tabalong

TABALONG - kalseltoday.com – Seorang pria berinisial SUP (28), warga Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya.

Peristiwa itu bermula pada Senin (28/7/2025) siang, saat korban LL (46), warga Desa Mawani, Kecamatan Patengkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, sedang berada di mess sebuah perusahaan perkebunan di Desa Batu Pujung, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

Pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membawa anaknya berobat. Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Korban merasa dirugikan hingga Rp8 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. segera melakukan penyelidikan. SUP akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, HST.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna merah dan 1 buah KTP atas nama SUP.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak