Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu di Gambut, Kurir Dibekuk

Foto : Humas Polres Banjar

BANJAR – Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari seorang kurir saat personel Satuan Lalu Lintas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hal itu disampaikan dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas, serta dihadiri puluhan jurnalis media cetak maupun online.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Hasil penggeledahan menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat 19 kilogram. Pelaku diketahui berinisial S, berperan sebagai kurir.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan potensi konsumsi bagi sekitar 152.000 orang, bila berhasil beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres Banjar menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar Polda Kalsel dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (KT)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak