JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pencopetan yang dilakukan tiga wanita paruh baya. Aksi mereka sempat viral di media sosial saat beraksi di Pasar Baru Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin (29/9/2025).
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, didampingi Wakapolsek AKP Hartono dan Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), bahwa para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tiga wanita pelaku pencurian dengan pemberatan (copet). Aksi pertama terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah toko bawang di Kelurahan Tanjung Pinang,” ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku diketahui berinisial AW (41) warga Kelurahan Legok, IT (51) warga Sekayu, dan RD (60) warga Seberang Ulu, Sumatera Selatan. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura berbelanja, lalu melancarkan pencopetan sesuai peran masing-masing.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas, tiga jilbab, serta rekaman CCTV. Dari aksinya pada 26 September 2025, pelaku berhasil menggondol uang Rp3,5 juta yang kemudian dibagi rata. Namun, saat mencoba beraksi kembali pada 29 September, ketiganya ditangkap berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencopetan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kini, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Jambi Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di pasar atau tempat keramaian.
“Warga diharapkan tidak membawa barang berharga secara mencolok untuk menghindari aksi kriminal,” tegasnya. (Tim MK)