Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Kekayaan Intelektual

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru semakin serius melindungi hasil karya dan inovasi warganya. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemkab berupaya memperkuat kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bamega, Sekretariat Daerah Kotabaru, Rabu (8/10/2025), dibuka oleh Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat umum.

Eka Saprudin dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menghargai karya dan menjaga identitas daerah.

“Setiap karya memiliki nilai dan potensi ekonomi yang besar. Karena itu, perlu perlindungan agar tidak diklaim pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berani menciptakan ide dan inovasi baru.

“Mari jadikan Kotabaru sebagai daerah yang produktif dan inovatif, dengan memastikan setiap karya terlindungi secara hukum,” tambahnya.

Apresiasi dari Kemenkumham

Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sertifikat ini menandai pengakuan resmi atas karya dan produk unggulan daerah yang telah terdaftar.

Paparan Narasumber

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari berbagai bidang hukum dan kekayaan intelektual:

  • M. Aji Rifani, S.H. membahas optimalisasi produk unggulan daerah,

  • Nizar Al Farisy, S.H. menjelaskan proses pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, dan

  • Muhammad Erpani, S.H., LL.M. memaparkan pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat daerah.

Dalam sesi paparan, Aji Rifani menyoroti pentingnya membangun identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh daerah lain atau bahkan pihak luar negeri.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar paten atau merek. Ia adalah jati diri daerah dan sumber nilai ekonomi. Banyak produk lokal kehilangan haknya hanya karena belum terdaftar,” ujarnya.

Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo dan berbagai produk khas seperti gula aren Tirawan, hasil kerajinan, serta motif kain tradisional yang layak didaftarkan sebagai aset kekayaan intelektual Kotabaru.

Aji juga mengingatkan pentingnya promosi digital.

“Masyarakat sekarang lebih banyak melihat informasi lewat media sosial. Maka promosi produk lokal juga harus beradaptasi dengan era digital agar dikenal luas,” katanya.

Langkah Nyata untuk Ekonomi Kreatif

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem kreatif yang berkelanjutan, memacu lahirnya pelaku ekonomi baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis untuk memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional, serta menumbuhkan kebanggaan terhadap karya dan potensi lokal.

“Merek dan indikasi geografis bukan sekadar simbol, tapi dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu daerah,” tutup Eka Saprudin. (Tim MK)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak