Pria 61 Tahun di Bintang Ara Alami Patah Tangan, Dipukul Kayu Ulin oleh Pelaku

Foto hanya ilustrai

TABALONG  – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (14/04/2026) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan di Desa Bintang Ara.

Korban diketahui berinisial IR (61), warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara. Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan pulang bersama seorang saksi berinisial AL (23).

Petugas Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek IPDA Hartanto langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan dari para saksi.

Berdasarkan keterangan saksi AL, saat melintas di lokasi, korban dan dirinya tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku yang membawa sebatang kayu ulin tanpa banyak bicara langsung melakukan penyerangan.

Pelaku diduga memukulkan kayu tersebut secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan, yang justru menyebabkan luka serius.

Barang bukti yang di amankan

Usai kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Dari hasil diagnosis, korban mengalami patah tulang pada lengan kanan serta sejumlah luka lainnya.

Pelaku kemudian diketahui berinisial MAH (36), warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Ia diamankan pada Senin (04/05/2026) sore di kediamannya, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan petugas tanpa alasan yang jelas.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut mengaku kecewa karena gaji selama dua bulan tidak dibayarkan, dengan alasan dirinya dianggap mangkir oleh pihak perusahaan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak