Perkuat Reforma Agraria, BPN Kotabaru Gandeng Kanwil Kalsel Data Tanah TORA


KOTABARU – Komitmen menata aset tanah terus dikuatkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru bersama Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menggelar koordinasi pendataan aset Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Kecamatan Kelumpang Hilir, Rabu, (1/7/26).

Kegiatan dipusatkan di Desa Tegal Rejo dan Desa Pelajau Baru. Dua desa ini menjadi titik awal inventarisasi karena memiliki potensi lahan yang dapat ditata melalui program Reforma Agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Hady Syaputra menyampaikan bahwa pendataan awal ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek TORA. Tujuannya agar pemanfaatan tanah ke depan lebih tertib, produktif, dan berpihak kepada masyarakat.

"Dari kegiatan ini kami melibatkan langsung jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, tim dari Kanwil BPN Kalsel, serta pemerintah desa setempat. Kolaborasi ini dinilai penting agar data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya

Menurutnya, Reforma Agraria bukan hanya soal penataan administrasi pertanahan. Program strategis nasional ini juga menyasar pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat.

"Melalui inventarisasi yang akurat, kita ingin memastikan setiap jengkal tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat memiliki kepastian hukum. Sekaligus juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui penggunaan tanah yang optimal," jelasnya

Dengan data yang komprehensif, pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat merumuskan kebijakan penataan aset yang berkelanjutan. Mulai dari legalisasi aset, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Kantor Pertanahan Kotabaru,  menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kanwil BPN Kalsel dan pemerintah desa. Dukungan seluruh pihak menjadi kunci agar pendataan TORA tidak berhenti di atas kertas, melainkan memberi dampak nyata.

Harapannya, hasil pendataan ini menjadi pijakan awal dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.

Sinergi antara pusat dan daerah ini juga diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Reforma Agraria yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Tim).
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak