HSU – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota Polri berinisial A.F., pada Rabu (14/10/2026). Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin terkait pelanggaran berupa pencurian arus listrik di rumah dinas yang ditempatinya.
Sidang berlangsung di Aula Jananuraga Polres HSU mulai pukul 09.52 WITA hingga 11.55 WITA. Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal untuk memastikan setiap anggota Polri mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kehormatan dan martabat institusi.
A.F. diketahui berpangkat Aipda dan bertugas sebagai Banit 1 Binpolmas Satbinmas Polres HSU. Sidang dipimpin Wakapolres HSU Kompol Matnur, S.H., M.M., dengan Wakil Ketua Sidang Kabag SDM AKP Misransyah, S.H., serta anggota sidang Kasiwas IPTU Suparman.
Dalam proses persidangan, penuntut menyampaikan tuntutan berupa sejumlah sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan di tempat khusus paling lama 21 hari.
Berdasarkan materi perkara yang disampaikan dalam persidangan, A.F. dinilai secara sadar dan sengaja melakukan pencurian arus listrik tanpa melalui miniature circuit breaker (MCB) di rumah dinas yang ditempatinya.
Selain itu, yang bersangkutan tercatat pernah menjalani sidang disiplin di Polres Tanah Bumbu sekitar 2011. Dalam laporan persidangan, tidak terdapat fakta yang dinilai meringankan bagi terduga pelanggar.
Setelah mempertimbangkan perkara tersebut, majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi terhadap A.F., yakni teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sidang Disiplin Nomor KEP/08/X/2026/Sipropam tertanggal 14 Oktober 2026. Terhadap putusan yang dibacakan majelis sidang, A.F. menyatakan menerima keputusan tersebut.
Pelaksanaan sidang berlangsung aman dan tertib hingga berakhir pada pukul 11.55 WITA.
Penegakan disiplin terhadap anggota menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Melalui mekanisme pemeriksaan dan persidangan internal, setiap anggota diharapkan bertanggung jawab atas perbuatannya serta menjadikan sanksi yang dijatuhkan sebagai bahan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi setiap personel Polri, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

