![]() |
| Mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (Sum ber Foto: Kompas) |
SUKOHARJO – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang memicu keberatan dari para santri dan pengasuh pesantren.
Empat personel tersebut terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Keputusan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, keempat personel tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Menurutnya, langkah penonaktifan merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan yang muncul, khususnya dari para santriwati dan pengasuh pondok pesantren yang terdampak peristiwa tersebut.
Polri juga menyampaikan keprihatinan atas dampak psikologis yang dialami para santriwati maupun pengasuh pesantren.
Sementara itu, posisi Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Adapun AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Berawal dari Penggeledahan Pesantren
Polemik ini bermula ketika aparat gabungan kepolisian mendatangi dan melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren putri tersebut menuai sorotan. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan karena tindakan aparat dinilai menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santriwati serta pengasuh pondok.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong munculnya desakan agar pelaksanaan tindakan kepolisian dievaluasi.
Mabes Polri memastikan proses pemeriksaan internal terhadap keempat personel tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Propam.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terkait perkara utama yang menjadi dasar penggeledahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut. (Red)
