Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan, Diduga Terlibat Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden

Foto hanya ilustrasi buatai AI

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, aktivitas penyadapan juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Persoalan semakin berkembang setelah pada Oktober 2026 ditemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan, tindakan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengharuskan pelaksanaan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

"Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegasnya dalam konferensi pers yang sama.

Ia juga memastikan proses pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dilakukan secara profesional dan proporsional.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut perkara tersebut.

Yusril menyatakan Presiden Prabowo memiliki komitmen agar penegakan hukum berjalan secara profesional.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan penyadapan masih dalam proses pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polri menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak