Mediakalsel.my.id
Banjarmasin, warga magalau hulu Kabupaten Kotabaru rame - rame mendatangi Kantor Polda Kalimantan Selatan guna melaporkan dugaan pengrusakan tempat ibadahnya orang Dayak magalau turun temurun (tempat ritual) di lereng gunung sanggrahan.
Mereka datang ke Polda Kalsel membawa berkas laporan yang di dampingi kuasa hukum Jaelani Christo, SH. MH dari LBH MADN (Majelis Dewan Adat Dayak Nasional) dan Budjino AS. SH. MH serta Sektum DAD Kalsel Robby Ngaki, Sabtu (01/04/2023).
Rombungan warga Dayak masyarakat magalau hulu Kabupaten Kotabaru beserta Pengacaranya di terima oleh Kompol. Adi Guruh kepala siaga SPKT Polda Kalimantan Selatan.
Dugaan pengrusakan yang di lakukan oleh Perusahaan Sumber Daya Energi (PT. SDE) terhadap tempat yang sangat di sakralkan tersebut disinyalir sudah sangat menyakitkan hati mereka, bahkan bukan hanya warga Magalau hulu saja tetapi juga warga masyarakat lain yang sering melakukan ritualnya ditempat itu.
" Kami hari ini datang bersama dengan kuasa hukum dari MADN dan Pengacara melaporkan atas apa yang sudah di lakukan oleh Perusahaan pertambangan yaitu PT. SDE yang telah melanggar kesepatan yang di buat pada tanggal 27 Desember 2022. Yang mana di lereng gunung tersebut ada sebuah pohon tempat kami warga Dayak memberikan persembahan mulai turun temurun " Tutur Udin warga Magalau.
Perwakilan desa menuntut kepada PT SDE atas pelanggaran perjanjian yang di buat sebelumnya dengan mengganti rugi atas pengrusakan lereng gunung seperti tumbangnya pohon sakral tempat peletakan (ancak) sesembahan untuk para roh , itu tempat ibadah kami warga Dayak Magalau. Tambahnya lagi (Udin)
Kuasa Hukum Jaelani Christo, SH. MH setelah di konfirmasi awak media mengatakan Kami hari ini menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan yang dilakukan oleh PT SDE lantaran dinilai melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap warga dayak di Desa Magalau, dengan mereka melanggar perjanjian yang telah di sepakati bersama.mereka warga masyarakat Dayak Magalau sangat kecewa sekali dengan hal tersebut. Tutupnya.
Advokad terkenal di Kalimantan Budjino A Shalan, SH. MH menambahkan, mereka akan dikenakan pasal KUHP 406 atas perbuatan pengrusakan tempat sesembahan yang sangat sakral dan ini adalah aset orang Dayak disana dengan ancaman 2 tahun penjara kepada orang yang turut serta dalam kerja sama yang mengakibatkan adanya pengrusakan tersebut.
Setelah selesainya laporan warga Dayak Magalau ini diterima oleh pihak kepolisian Polda Kalsel dan. Melanjutkan pemberkasan Berita Acara Pelaporan (BAP) oleh pihak penyidik kepolisian, diharafkan pihak yang berwenang (kepolisian) sesegeranya untuk menindak lanjuti.
@(Kin)
MK