Breaking News
Loading...

Badan Regristrasi Wilayah Adat (BRWA), Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) menginisiasi diadakannya Lokakarya Percepatan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat di Kalimantan Selatan, dilaksanakan di Fave Hotel, Banjarbaru.



Mediaklsel.my.id - Banjarmasin

Banjarbaru

Senin, 11 Desember 2023, Badan Regristrasi Wilayah Adat (BRWA), Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel (PW AMAN Kalsel) menginisiasi diadakannya Lokakarya Percepatan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan Penetapan Hutan Adat di Kalimantan Selatan, diadakan di Fave Hotel Banjarbaru.


Lokakarya yang dibuka oleh Muhammad Nur S.Pd., MA, Sekretaris Dinas LH Provinsi Kalsel (mewakili Kepala Dinas) ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai 22.00 dibagi dalam beberapa sesi.




Lokakarya ini dihadiri beberapa nara sumber (yakni Rivani staf ahli Kementerian LH dan Kehutanan RI Bidang Konflik dan Agraria, Agung Pambudi Pejabat fungsional PEH Ahli Muda Subdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan HAK  Direktorat Penanganan konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen PSKL Kementrian Lingkungan Hidup, Deny dari Badan Regristasi Wilayah Adat Penguatan Organisasi dan Pengembangan Jaringan, Wira Rahman Ditjen Pemerintahan Dalam Negeri RI, Rubi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Instansi Pemprov Kalsel (yakni dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, UPT Balai Pertanahan dan Kementrian Lingkungan KLHK di Banjarbaru), Intansi Pemkab (yakni dari Dinas-Dinas LH dan Dinas-Dinas PMD dari Kabupaten Banjar, Tapin, HSS, HST, Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru dan Tabalong), Panitia MHA Kabupaten HSS, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalsel dan Kabupaten HSS, Damang dan tokoh-tokoh adat kecamatan Loksado Kabupaten HSS.


Melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris, Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi terlaksananya  lokakarya yang diinisiasi BRWA dan PW Aman Kalsel. 


Selanjutnya dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui UUD 1945 pasal 18b.


Melanjutkan arahannya, Kepala Dinas LH Prov. Kalsel, menyampaikan data bahwa di Wilayah Kalsel terdapat 237 Balai Adat atau wilayah adat yang tersebar di 8 Kabupaten yaitu Tabalong, Balangan, HST, HSS, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru. 


Pada konprensi pers, Ketua PW AMAN Kalsel, Rubi didampingi Deny dari Badan Regristrasi Wilayah Adat menyampaikan latar belakang diadakannya Lokakarya ini.


Perubahan fundamental terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) terjadi dengan adanya Putusan MK Nomor 35, menyatakan bahwa penguasaan negara atas hutan adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementrian LH dan Kehutanan RI selanjutnya mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2021, dan Permen LH dan Kehutanan  Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 54 Tahun 2014  dan SE Ditjen PMD Nomor 189 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.


Putusan 35 dan ketentuan-ketentuan diatas menegaskan bahwa PERDA harus dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Namun persoalannya, secara faktual keberadaan masyarakat adat di Kalsel diakui dan diapresiasi keberadaannya, tetapi secara formal yuridis belum ada satupun Kabupaten yang telah menetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Padahal, Kabupaten HSS,  MHA di Kecamatan Loksado sudah mengajukan dokumen pengusulan kepada Panitia MHA , namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dengan alasan masih mempelajari proses dan prosedur.


Selanjutnya Rubi, mengemukakan tujuan diadakannya Lokakarya yaitu

Untuk mendapatkan arahan, menyamakan persepsi, mengetahui progres, dan tindak lanjut, terkait pelaksanaan PPMHA dan Penetapan Hukum Adat di Kalsel oleh Kementerian LH dan Kehutanan dan Kementrian Dalam Negeri.


Semoga segera bisa terwujud, penetapan itu di Kalsel, demikian harap Rubi menutup uraiannya.


@ernki

Red-@sik

Lebih baru Lebih lama