KOTABARU, - Dua pengurus inti Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada Desa Telagasi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru resmi ditetapkan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen dalam pemilihan pengurus Koperasi Gajah Mada pada tanggal 27 April 2024 lalu.
Pernyataan bersalah tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Kotabaru dan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Kajari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi langsung Kasi Intel, Rhaksi Gandhy Arifran, SH, pada saat Humas DAD Kotabaru melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (14/08/25)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH,. MH mengatakan kedua pengurus KUD Gajah Mada berinisial S (Sekretaris I) dan HS (Sekretaris II) yang tersandung kasus pemalsuan dokumen sudah inkrah dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
Kedua pengurus tersebut divonis 10 bulan masa hukuman dengan masa hukuman percobaan.
"Saat ini keduanya memang tidak ditahan di Lapas Kotabaru. Bukan dibebaskan, tapi saat ini mereka menjalani hukuman pidana percobaan yang artinya dalam jangka satu tahun mereka tidak boleh melakukan tindak pidana. Bila melakukan tindakan pidana maka akan dilakukan penahanan dan menjalani hukuman penjara 10 bulan," ucap Taruli Phalti Patuan.
"Walaupun mereka menjalani hukuman percobaan, tapi mereka tetap wajib lapor dan pihak kami bersama pengadilan negeri Kotabaru dan Polres Kotabaru melakukan pengawasan terhadap keduanya. Ketika mereka melakukan perbuatan pidana maka langsung dijemput dan ditahan," sambungnya.
Ketua Humas DAD Kotabaru, Tantri Cahyadi membenarkan, bahwa kedua pengurus KUD Gajah Mada yang berinisial S selaku sekretaris 1 dan HS selaku sekretaris II dinyatakan bersalah.
"Dan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru ketika kami bersama rekan-rekan Humas DAD Kotabaru melakukan silaturahmi dan bertemu langsung di ruang kerja beliau," katanya.
"Kami berharap kepada kedua pengurus KUD Gajah desa Talagasari Kecamatan Kelumpang Hilir tersebut agar kooperatif dalam menjalani hukuman pidana percobaan," tegas Tantri Cahyadi lagi. (Tim)