![]() |
Foto istimewa |
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi terkait kasus vape berisi obat keras jenis etomidate. Informasi penangkapan ini diumumkan polisi bersamaan dengan penetapan tersangka.
"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi di kutip media ini, Selasa (6/5/2025).
Ade Ary menyebut, Jonathan telah diamankan di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) kemarin sore. Namun, Ade Ary enggan membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya itu.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," singkat Ade Ary.
Jonathan dijerat Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kronologi Kasus Vape Jonathan Frizzy
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025 terhadap seorang penumpang yang membawa vape ilegal tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka pada awal April 2025. Ketiga tersangka, berinisial BTR, EDS, dan ER, kini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini terungkap setelah dia dipanggil sebagai saksi pada 17 April 2025.
Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius dengan regulasi ketat dan ilegal jika tidak melalui jalur medis resmi.
Pada 21 April 2025, Jonathan Frizzy kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan kedua. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus vape ilegal ini. Meskipun hingga 5 Mei 2025 statusnya masih sebagai saksi, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Peredarannya di luar jalur medis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.