Kasus Penganiayaan di Anjir Pasar Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam 


BATOLA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala bersama Polsek Anjir Pasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Anjir Pasar, Senin (18/8/2025).

Korban berinisial S (29) diserang pelaku B alias UT (42) dengan sebilah parang lantaran kesalahpahaman terkait dugaan perkelahian antara korban dan anak pelaku.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan kebenaran isu tersebut. Namun setelah korban menjelaskan bahwa tidak ada perkelahian, pelaku sempat pergi. Tak lama kemudian, pelaku kembali sambil membawa parang panjang berukuran ±85 cm dan langsung menyerang korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami tiga luka bacokan di bagian punggung. Korban sempat berlari ke dalam kamar sambil berteriak meminta pertolongan, hingga tetangga datang membantu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Pasar.

Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong di Warung 

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Marum, menyebut laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Anjir Pasar bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku B alias UT (42) berhasil ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan untuk menyerang korban,” jelas IPTU Adhi.

Baik pelaku maupun korban diketahui sama-sama warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. Kini tersangka telah dibawa ke Polsek Anjir Pasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak