![]() |
Kedua tersangka saat di tangkap polisi (foto Humas Polres Batola) |
Pengungkapan kasus ini dilakukan di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MI (36), warga Desa Ambumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dan MF (28), warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram (berat bersih 5,04 gram),
- 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna abu-abu,
- 1 unit handphone Oppo A57,
- 1 lembar tisu, dan
- 1 potongan bungkus tisu Paseo warna hijau-oranye.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan observasi hingga mendapati dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motor Yamaha F1ZR.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MI. Sementara MF sempat melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan tisu Paseo ke semak-semak dengan tangan kiri. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Joko S. SH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. (humaspolresbatola)