![]() |
Bupati H. Abdul Hadi |
BANJARMASIN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terseret kasus hukum serius.
Perusahaan yang awalnya digadang-gadang untuk menjaga stabilitas harga karet di tingkat petani agar tidak terlalu jauh berbeda dengan harga pabrik tersebut justru terjerat dugaan penyalahgunaan keuangan. Direktur Utama PT ADCL, M Reza Arpiansyah, kini telah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri. Pemilihan Dirut hingga penyertaan modal disebut telah sesuai regulasi. Namun, masalah muncul ketika Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan agar seluruh pengeluaran keuangan wajib melewati persetujuan RUPS. Bahkan, dasar hukum berupa salinan Permendagri dan Perbup sudah disampaikan, tetapi diabaikan.
Kecurigaan makin terbuka saat Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam forum itu terungkap dana perusahaan digunakan untuk operasional serta dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Laporan hasil RDP kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD Balangan kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik serta komisaris perusahaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Abdul Hadi langsung menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.
Hasil audit menyatakan Dirut PT ADCL melakukan tindakan ilegal. Inspektorat merekomendasikan tiga langkah: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk diteruskan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada RUPS pertama, Dirut tak mampu memberikan data rinci penggunaan dana dan meminta waktu 20 hari untuk mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Namun, hingga tenggat waktu habis, ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut. Akhirnya, pada RUPS kedua diputuskan pemberhentiannya secara resmi dari jabatan Dirut beserta seluruh kewenangan yang melekat.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, mulai dari rekaman RUPS hingga berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel pun sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” tegas Bupati Abdul Hadi.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata apalagi melindungi penyalahgunaan tersebut.
“Sejak awal kasus ini kami yang membuka, bukan pihak lain. Perseroda ini bagian dari visi-misi kami di Pilkada 2020, tapi sayangnya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat melakukan audit, lalu bersama BPKP menyerahkan hasilnya ke Kejati Kalsel. Jadi kalau ada yang menyebut kami ikut mengizinkan atau kecipratan, itu tidak benar!” tegasnya. (Red)