Presiden Prabowo Jenguk Polisi Korban Unjuk Rasa, Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dijanjikan akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

“Semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang tertib sesuai aturan. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kalau demonstran murni yang baik, justru aparat harus melindungi. Tapi ada ketentuannya, demonstrasi harus damai dan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Menteri Pertahanan RI periode 2019–2024 itu juga mengingatkan bahwa demonstrasi wajib melalui izin resmi dan harus selesai maksimal pukul 18.00 WIB.

“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus diberikan. Tapi batas waktunya sampai pukul 18.00,” tambahnya.

Lebih jauh, Prabowo mengungkapkan adanya laporan bahwa kericuhan dipicu pihak tertentu dengan membawa petasan berdaya ledak tinggi hingga menimbulkan korban luka bakar pada sejumlah aparat.

“Di berbagai tempat saya mendapat laporan, datang truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota yang kena, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan alat vitalnya. Menurut saya ini sudah bukan demonstran, tapi perusuh yang berniat merusak,” ungkapnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak