![]() |
Foto hanya ilustrasi |
Pelaku berinisial SR (21), perempuan, warga setempat, tega menghabisi nyawa neneknya, P (67), dengan cara keji menggunakan palu dan cangkul.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan muda yang tega melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri di Desa Mulyasari,” ungkap AKP Sugiharso, Jumat (5/9/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis sekitar pukul 10.45 WIB, saat SR datang ke rumah korban yang sedang duduk di teras bersama sang kakek. Setelah waktu Zuhur, kakek korban pergi ke ladang untuk mencari rumput, meninggalkan korban hanya bersama pelaku.
Sekitar pukul 12.30 WIB, SR masuk ke dalam rumah dan langsung melancarkan aksinya. Ia mengikat kedua tangan korban ke belakang, menutup mata dan mulut dengan kain, lalu memukul kepala korban menggunakan palu besi secara bertubi-tubi. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menghantamkan cangkul ke bagian dahi korban hingga korban tak berdaya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, SR melarikan diri ke rumahnya.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan warga, tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau bersama Polsek Pandih Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul berupa palu dan cangkul. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tegas AKP Sugiharso.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu palu besi, satu cangkul, dan satu tali tambang berwarna biru. (Red)