TABALONG – Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (14/5/2026) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pengungkapan kasus bermula saat Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram, satu pack plastik klip, satu korek api gas, satu pipet kaca, satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu unit gawai warna hitam, satu timbangan digital, satu sedotan warna kuning, satu tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong. (Ril)