BANJAR - Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja sama solid antara Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Martapura, yang didukung penuh oleh Unit Resmob Polres Banjar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/07/2026) di kawasan Komplek Sa'adah III, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di samping rumah sebelum beraktivitas. Sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.
Respons Cepat Petugas
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Minggu (12/07/2026), personel Polsek Martapura bersama Tim Gabungan Polres Banjar segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban
- Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang diduga digunakan pelaku saat beraksi
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Kamtibmas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Martapura dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar. (Tim)