Sat Polairud Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Paminggir-Danau Panggang, 70 Paket Diamankan

HSU – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Sungai Paminggir–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Kamis (4/11/2026) sekitar pukul 19.40 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias HB (57) beserta 70 paket sabu dengan berat bersih total mencapai 2 gram.

Pria yang merupakan warga Desa Pandamaan tersebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk hingga ke wilayah perairan dan permukiman masyarakat.

Penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan rumah sekitar pukul 20.00 Wita. Penggeledahan dilakukan petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di sejumlah tempat, di antaranya di dalam dompet kecil, lemari, serta kantong celana pendek yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 70 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2 gram dan berat kotor sekitar 16 gram. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik klip transparan dengan ukuran dan berat bervariasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Di antaranya satu lemari kecil, delapan pipet kaca, tiga dompet kecil dengan warna dan motif berbeda, serta sekitar 200 plastik klip transparan.

Polisi juga mengamankan satu lembar celana pendek merek Tactical warna abu-abu yang digunakan tersangka saat ditemukan barang bukti.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A alias HB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga wilayah perairan dan desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Polres HSU juga berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum, patroli, dan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan Sat Polairud Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak