BANJARMASIN – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) menanggapi pencabutan status akreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terhadap salah satu lembaga pemantau dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025. Keputusan tersebut ditekankan sebagai upaya menjaga kredibilitas proses pemilu yang dinilai tidak hanya soal prosedur teknis, tetapi juga komitmen etis dan profesionalisme.
Dalam keterangannya, Koordinator LS Vinus Kalimantan Selatan, Muhamad Arifin, menyatakan bahwa pemantau pemilu harus bekerja secara independen, objektif, dan netral, serta tidak terlibat dalam dinamika partisipan atau penyelenggaraan proses pemilu. “Pemantau bukanlah aktor yang berpartisipasi maupun mengadili hasil pemilu. Peran utama mereka adalah mengamati dengan cermat dan menyampaikan hasilnya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Arifin.
LS Vinus menilai bahwa pencabutan akreditasi tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi untuk memastikan setiap institusi yang terlibat dalam pemilu menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan etika. “Akreditasi tak hanya soal legalitas administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai etis dalam pengawasan pemilu,” ujar Arifin.
Keputusan tegas KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendapat dukungan penuh dari LS Vinus sebagai upaya untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Arifin mengimbau agar lembaga yang terpengaruh dapat menerima evaluasi ini sebagai pelajaran berharga, untuk memperbaiki kinerja dan menjalin sinergi dalam membangun demokrasi yang lebih matang.
“Kita harus mampu menerima proses evaluasi dengan bijak. Evaluasi ini merupakan momentum untuk memperkuat peran pemantau dalam menjaga keadilan dan keterbukaan proses pemilu,” tambahnya.
LS Vinus juga menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat, termasuk lembaga pemantau, bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Lebih lanjut, LS Vinus mengajak seluruh lembaga pemantau untuk terus mengedepankan pemantauan yang konstruktif dan edukatif, agar pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat dapat terlaksana secara adil dan transparan.
Harapannya, rilis berita ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai peran dan tanggung jawab lembaga pemantau dalam menjaga integritas pemilu, serta menegaskan komitmen semua pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air. (@dw).