Breaking News
Loading...

Polsek Marabahan Ringkus Penjual Miras Tanpa Izin Saat Ops Sikat Intan 2025


BATOLA - Dalam rangka Ops Sikat Intan 2025 Polres Batola melalui Polsek Marabahan lakukan patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Marabahan IPDA BISTOK B.A. PANJAITAN, S.H, dengan rute di Daerah hukum Polsek Marabahan Polres Batola pada (8/5/2025) malam.

Sasaran dalam Ops Sikat Intan 2025 antara lain aksi premanisme maupun penyakit masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Marabahan telah mengamankan 1(satu) orang penjual miras inisial sdr. M warga Kel.Marabahan kota Kec. Marabahan Kab. Batola.

Petugas berhasil mengungkap penjualan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan oleh pelaku inisial M, disebuah rumah yg berlokasi di Kel. Marabahan Kota Kec. Marabahan Kab. Batola kata Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Kumas Iptu Marum

Barang Bukti berhasil disita drai pelaku berbagai macam minuman beralkohol serta uang tunai hasil penjualan sbb:- 6 Botol Minuman Beralkohol Merk Mansion House Whisky, 15 Botol Minuman Beralkohol Anggur Merah Merk Orang Tua, 33 Botol Alkohol Merk Tjab Gadjah serta Uang Tunai Hasil Penjualan Rp. 375.000,- "sanbungnya"

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Marabahan untuk dilkukan proses lebih lanjut. 
(hmspolresbatola)
Lebih baru Lebih lama