Pada sidang yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal salan dalam mengelola masalah keuangan. Tidak heran dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH maupun Salma Safitri SH pun ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.
Semisal hakim mempertanyakan soal terdakwa yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo sehubungan dengan perurusan perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.
Salah satu majelis hakim juga ikut mempertanyakan sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalnya. Namun terdakwa Reza tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan membeikan keterangan ang berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam persidangan. Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun mempersilakan terdakwa Reza untuk berbohong namun tetap memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa bohong tapi ceritakan saja,” ujar hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tidak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar terdakwa seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur bahkan fakta di lapangan. Misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta saja.
Berikutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up. Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan sebelumnya.
JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP terdakwa, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar RP 20 M menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)