Pria di Sungai Tiung Tega Bunuh Tetangga, Pelaku Diamankan Polisi Setelah Cekcok Berujung Maut

BANJARBARU – Warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial AN (31) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Korban diketahui bernama Ello bin Anang Sayaharani (Alm).

Menurut hasil penyidikan, insiden berawal dari rasa marah dan tersinggung yang dirasakan pelaku setelah korban menegur dan menghalanginya. Pertengkaran mulut itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung kematian.

Cekcok Berujung Pembunuhan

Dalam pengakuannya, AN menceritakan bahwa ia sempat dihadang dan dibentak oleh korban saat hendak pulang. Korban disebut menantang dan berteriak-teriak ke arahnya.

Melihat kondisi yang memanas, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku kembali menuju rumah korban yang masih berada di dekat pohon mangga milik warga sekitar.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan:

“Pelaku mengaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat melukai korban. Saat kembali, korban masih berteriak dan menantang. Di situlah pelaku langsung menyerang korban,” ungkapnya.

Pelaku menebas korban menggunakan parang, mengenai bagian leher, tangan, hingga paha, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Tim Resmob Polres Banjarbaru bersama Unit Reskrim Polsek Cempaka kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AN. Pada Senin (1/12/2025), pelaku diserahkan ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menyampaikan apresiasi atas sikap keluarga pelaku yang kooperatif.

“Kami mengapresiasi keluarga tersangka yang sudah bekerja sama dan menyerahkan pelaku. Namun karena ini adalah kasus yang menghilangkan nyawa seseorang, proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • parang yang digunakan untuk menyerang,

  • jaket hodie hitam-putih milik pelaku,

  • pakaian korban yang berlumur darah.

Dengan terpenuhinya tiga alat bukti, status perkara kini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku AN dijerat pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,

  • Subsider Pasal 338 KUHP,

  • Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan motif pelaku. (FR)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak