TABALONG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Seorang pria berinisial SG alias UG (26) berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Tabalong, dan Polsek Muara Harus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial HN (18). Berdasarkan keterangan saksi SM, pada siang hari korban berpamitan untuk membeli kue dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya.
Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku yang bertubuh tinggi kurus dan mengenakan baju berwarna abu-abu sempat mengaku berasal dari Ampah serta meminta diantarkan ke suatu tempat.
Sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan warga yang melintas di lokasi kejadian dalam kondisi terluka dan segera dibawa ke Puskesmas Kelua. Selanjutnya sekitar pukul 18.15 Wita korban dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai karena mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, paha kiri, dan tangan kanan.
Pada pukul 19.30 Wita korban menjalani tindakan operasi. Kondisi korban secara umum dinyatakan stabil, namun saat itu belum dapat dimintai keterangan secara maksimal karena masih dalam perawatan intensif dan memerlukan transfusi darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, pada Sabtu (4/7/2026) siang tim gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik korban, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, satu buah obeng tespen listrik berwarna kuning, satu lembar baju wearpack warna biru navy, satu buah helm bogo warna biru tosca, satu buah tas ransel warna hitam, sepasang sepatu safety warna cokelat, serta satu lembar Surat Keterangan Permintaan Visum et Repertum.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan berniat menguasai sepeda motor milik korban.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kasi Humas. (HMD)
