Media Kalsel.my.id
Banjarmasin - Lanjutan Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Navara yang di gelar di Pengadilan Negeri Bamjarmasin Kamis, (09/11/2023) berlangsung alot.
Didalam sidang lanjutan tersebut yaitu midiasi antara pelapor dan terlapor tidak membuahkan hasil diantara kedua belah pihak, sehingga sidang ini akan berlanjut ke pokok perkara.
Pihak pelapor atau pihak yang sangat dirugikan H. Yusni yang didampingi Pengacara senior Rafiansyah Sopyan, SE. SH dan rekan mengatakan " mobil Navara itu jelas milik saya sesuai dengan bukti yang ada, saya membelinya dengan cara mencicil beberapa kali bayar mulai tahun 2020 dan bukti pembayarannya ada lengkap, sedangkan dia mengakui kepemilikan mobil itu pada tahun 2022." jelas ini suatu yang rancu tandasnya.
Kronologisnya sangat nyata bahwa H. Yusni lah pemilik mobil Navara tersebut dengan semua data-data yang dimiliki Beliau, dari mulai pembayaran awal hingga pembayaran terakhir semua bukti kwitansi dan print out transfer dari salah satu Bank yang ada di Banjarmasin Beliau miliki.
" Saya sangat kecewa sekali dengan pernyataan Dian Arum Aggraini bahwa mobil Navara yang di sewa tersebut adalah miliknya, kami keberatan dengan hal ini dan kami akan tingkatkan kedalam pokok perkara, kami tidak akan menghapus semua tentang pidananya" tegas Rafiansyah Sopyan SE. SH yang akrab dipanggil Bang Rafi.
Perkara ini tidak ada lagi midiasi, dan kami akan lanjut.
Ibarat perempuan itu beranak terlebih dulu baru hamil, tutupnya (Rafi).
Tim