KOTABARU – Insiden perselisihan yang melibatkan pekerja warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di lingkungan PT. Qinfa, Kabupaten Kotabaru, dipastikan telah selesai secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP. Shoqif Febrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H.,
AKP. Shoqif menjelaskan bahwa laporan mengenai keributan tersebut sebelumnya telah diterima oleh pihak Polsek setempat. Langkah cepat diambil dengan mempertemukan kedua belah pihak guna menghindari konflik yang lebih luas. Selasa, 03 Februari 2025.
"Laporannya sudah masuk ke Pak Kapolsek dan sudah dilakukan mediasi. Saat ini kondisi di lapangan sudah dipastikan clear atau selesai," ujar AKP. Shoqif.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pasal yang bisa menjerat pelaku jika mediasi tidak tercapai, Kasat Reskrim menyebutkan adanya potensi pelanggaran terkait penganiayaan.
"Jika merujuk pada aturan hukum, bisa masuk ke Pasal 351 KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), hal tersebut diatur dalam Pasal 466," tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa insiden tersebut merupakan aksi pengeroyokan massal, AKP. Shoqif memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Bungkulak, insiden tersebut bukanlah pengeroyokan oleh masyarakat umum, melainkan perselisihan internal antar pekerja di lingkungan sub-kontraktor (sub-con) PT Qinfa.
"Bukan pengeroyokan oleh warga. Itu perselisihan antara WNA dan WNI yang kebetulan bukan warga lokal, tapi pekerja di bawah sub-con PT Qinfa. Tidak ada aksi massa, itu murni perselisihan yang terjadi saat mereka sedang berkumpul," tegasnya.
I
Menutup keterangannya, AKP. Shoqif menekankan pentingnya menjaga etika dan komunikasi di lingkungan kerja, terutama yang melibatkan tenaga kerja lintas negara. Ia berpesan agar semboyan "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" benar-benar diterapkan.
"Harapan saya, mari jaga keharmonisan. Mau itu atasan atau bawahan, perlakukanlah sesama sebagai manusia dan rekan kerja. Jangan ada anggapan seperti perbudakan. Jika ada yang salah, tegurlah dengan baik dan utamakan komunikasi serta kolaborasi," pungkasnya. (Tim MK)
Tags
Polres Kotabaru