Kantah Kotabaru Siapkan Strategi PTSL Terintegrasi 2026: Cepat, Tertib, Pasti Hukum


KOTABARU - Menyongsong target nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru mematangkan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi - PTSL Terintegrasi Tahun 2026. 

Jajaran Kantah Kotabaru mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan PTSL Terintegrasi 2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Senin (10/8/26)

Hadir langsung Hadi Syaputra, S.H., Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, bersama Jadi Wahyu Hadi, S.Tr., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan beserta tim.

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pelaksana di lapangan terkait pedoman, mekanisme, dan alur kerja PTSL Terintegrasi.

"Dengan pemahaman yang selaras, kami harapkan pelaksanaan program bisa berjalan efektif, tepat sasaran, tertib, dan sesuai ketentuan," ujar perwakilan Kantah Kotabaru.

PTSL Terintegrasi adalah strategi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Tiga kunci keberhasilan yang ditekankan yaitu, kesiapan SDM, koordinasi antarjajaran, dan penguasaan pedoman teknis. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih data dan proses di lapangan berjalan lancar.

Kantah Kotabaru berkomitmen penuh mengawal program ini. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat bersama pemerintah desa, kecamatan, dan pemangku kepentingan, diharapkan PTSL 2026 memberi manfaat nyata.

"Target kami jelas. Masyarakat Kotabaru bisa segera memiliki sertipikat tanah yang sah. Pelayanan pertanahan pun meningkat kualitasnya," tegas Hadi Syaputra. (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak